Horee... Masa Aktif Kode Billing Pajak Diperpanjang

Direktorat Jenderal Pajak memutuskan untuk memperpanjang masa aktif kode billing yang semula 7 hari menjadi 14 hari.

Direktorat Jenderal Pajak memutuskan untuk memperpanjang masa aktif kode billing yang semula 7 hari menjadi 14 hari. Hal ini ditegaskan dalam Pengumuman Nomor 4/PJ/2025 tanggal 17 Desember 2025. Keputusan ini didasari dengan pertimbangan terdapat kondisi tertentu seperti keadaan kahar sehingga pelaksanan pembayaran pajak tidak dapat dilaksanakan sebagaimama mestinya. Kondisi tersebut diantaranya adalah adanya kendala infrastruktur jaringan, ompleksitas administrasi wajib pajak dalam pelaksanaan pembayaran, pembayaran lintas negara, dan/atau rangkaian hari libur nasional dan cuti bersama.

tax
113 0

0 Komentar

Data Tidak Ditemukan

TINGGALKAN KOMENTAR

Semua Kategori

Iklan

c

Arsip

Jika Anda membutuhkan berita lama, silakan pilih tanggal ini lalu cari.

Buletin

Jika Anda membutuhkan berita penting di email Anda, silakan berlangganan buletin.

Tentang Kami

layananpajak.com adalah website yang memberikan informasi terkini mengenai perpajakan di Indonesia

Hubungi Kami

Jakarta

085811025054

layananpaak8@gmail.com

Ikuti Kami

© Layanan Pajak. Semua Hak Dilindungi Undang-Undang. Dikembangkan oleh Layanan Pajak