Direktorat Jenderal Pajak memutuskan untuk memperpanjang masa aktif kode billing yang semula 7 hari menjadi 14 hari. Hal ini ditegaskan dalam Pengumuman Nomor 4/PJ/2025 tanggal 17 Desember 2025. Keputusan ini didasari dengan pertimbangan terdapat kondisi tertentu seperti keadaan kahar sehingga pelaksanan pembayaran pajak tidak dapat dilaksanakan sebagaimama mestinya. Kondisi tersebut diantaranya adalah adanya kendala infrastruktur jaringan, ompleksitas administrasi wajib pajak dalam pelaksanaan pembayaran, pembayaran lintas negara, dan/atau rangkaian hari libur nasional dan cuti bersama.
Jika Anda membutuhkan berita lama, silakan pilih tanggal ini lalu cari.
Jika Anda membutuhkan berita penting di email Anda, silakan berlangganan buletin.
layananpajak.com adalah website yang memberikan informasi terkini mengenai perpajakan di Indonesia
© Layanan Pajak. Semua Hak Dilindungi Undang-Undang. Dikembangkan oleh Layanan Pajak