VAT Refund for Tourists atau pengembalian pajak PPN untuk turis asing merupakan insentif perpajakan yang diberikan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) berupa pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak di Indonesia yang kemudian dibawa turis asing tersebut pulang ke negara asal atau keluar daerah pabean. Setelah adanya coretax dalam rangkab mempermudah proses pengembalian PPN tersebut maka dilakukan pengembangan pada Aplikasi VAT Refund for Tourists yang merupakan aplikasi yang mendukung proses pendaftaran, penerbitan Faktur Pajak Khusus, dan/atau pengembalian PPN kepada Turis Asing sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Permohonan VAT Refund for Tourist (Pengembalian PPN kepada turis asing) diajukan melalui website permohonan VAT Refund for Tourist yang merupakan bagian dari sistem pendukung Coretax. (artikel:catwib,foto:catwib)
Jika Anda membutuhkan berita lama, silakan pilih tanggal ini lalu cari.
Jika Anda membutuhkan berita penting di email Anda, silakan berlangganan buletin.
layananpajak.com adalah website yang memberikan informasi terkini mengenai perpajakan di Indonesia
© Layanan Pajak. Semua Hak Dilindungi Undang-Undang. Dikembangkan oleh Layanan Pajak