Di penghujung tahun 2025 ini ada fenomena baru yaitu masyarakat ramai-ramai menyerbu kantor pajak. Ya masyarakat terutama ASN/TNI/POLRI mendatangi kantor pajak untuk melakukan aktivasi akun coretax. Tahun 2026 wajib pajak sudah harus menggunakan coretax dalam melaporkan SPT nya. Untuk dapat menggunakan coretax masyarakat harus terlebih dahulu mengaktifkan akun coretax. Masyarakat masih kesulitan dalam mengaktivasi akun coretax secara mandiri sehingga datang ke kantor pajak untuk dibantu oleh petugas. Hal ini diperparah oleh adanya isu yang tidak benar (hoax) yang mengatakan bahwa jika tidak aktivasi cortax tidak bisa gajian yang akhirnya menyebabkan antrian panjang pada kantor pelayanan pajak terutama di daerah-daerah.
Jika Anda membutuhkan berita lama, silakan pilih tanggal ini lalu cari.
Jika Anda membutuhkan berita penting di email Anda, silakan berlangganan buletin.
layananpajak.com adalah website yang memberikan informasi terkini mengenai perpajakan di Indonesia
© Layanan Pajak. Semua Hak Dilindungi Undang-Undang. Dikembangkan oleh Layanan Pajak