Fenomena baru di penghujung tahun 2025

Fenomena baru di penghujung tahun 2025

Di penghujung tahun 2025 ini ada fenomena baru yaitu masyarakat ramai-ramai menyerbu kantor pajak. Ya masyarakat terutama ASN/TNI/POLRI mendatangi kantor pajak untuk melakukan aktivasi akun coretax. Tahun 2026 wajib pajak sudah harus menggunakan coretax dalam melaporkan SPT nya. Untuk dapat menggunakan coretax masyarakat harus terlebih dahulu mengaktifkan akun coretax. Masyarakat masih kesulitan dalam mengaktivasi akun coretax secara mandiri sehingga datang ke kantor pajak untuk dibantu oleh petugas. Hal ini diperparah oleh adanya isu yang tidak benar (hoax) yang mengatakan bahwa jika tidak aktivasi cortax tidak bisa gajian yang akhirnya menyebabkan antrian panjang pada kantor pelayanan pajak terutama di daerah-daerah.

tax
58 0

0 Komentar

Data Tidak Ditemukan

TINGGALKAN KOMENTAR

Semua Kategori

Iklan

c

Arsip

Jika Anda membutuhkan berita lama, silakan pilih tanggal ini lalu cari.

Buletin

Jika Anda membutuhkan berita penting di email Anda, silakan berlangganan buletin.

Tentang Kami

layananpajak.com adalah website yang memberikan informasi terkini mengenai perpajakan di Indonesia

Hubungi Kami

Jakarta

085811025054

layananpaak8@gmail.com

Ikuti Kami

© Layanan Pajak. Semua Hak Dilindungi Undang-Undang. Dikembangkan oleh Layanan Pajak