Sengketa PPN

Pembelian barang dan jasa yang tidak dipungut PPN oleh pengusaha kena pajak (PKP) sering menjadi sengketa antara pengusaha dengan Fiskus. Pengusaha akan ditagih PPN oleh petugas pajak.

Pembelian barang dan jasa yang tidak dipungut PPN oleh pengusaha kena pajak (PKP) sering menjadi sengketa antara pengusaha dengan Fiskus. Pengusaha akan ditagih PPN oleh petugas pajak. Dalam resume Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus sengketa pajak antara perusahaan X dengan otoritas pajak Indonesia, akan dibahas penyebab dan hasil putusannya. Kronologis: Perusahaan X membeli barang tanpa PPN dari dua perusahaan yaitu perusahaan Y dan perusahaan Z. Perusahaan Y sebagai PKP (wajib memungut PPN) sedangkan perusahaan Z bukan PKP (tidak memungut PPN). Otoritas pajak berpendapat bahwa transaksi tersebut harus ada PPN nya dan harus dibayarkan oleh perusahaan X sebagai pembeli sebagai tanggung jawab renteng. Perusahaan X tidak sependapat dengan alasan perusahan Z bukan PKP sedangkan pembelian pada perusahaan Y seharusnya otoritas pajak menagih PPN nya ke perusahan Y terlebih dahulu ssbelum ke perusahaan X. Dalam kasus tersebut Hakim Penhadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan perusahaan.

youtube
tax
104 0

0 Komentar

Data Tidak Ditemukan

TINGGALKAN KOMENTAR

Semua Kategori

Iklan

c

Arsip

Jika Anda membutuhkan berita lama, silakan pilih tanggal ini lalu cari.

Buletin

Jika Anda membutuhkan berita penting di email Anda, silakan berlangganan buletin.

Tentang Kami

layananpajak.com adalah website yang memberikan informasi terkini mengenai perpajakan di Indonesia

Hubungi Kami

Jakarta

085811025054

layananpaak8@gmail.com

Ikuti Kami

© Layanan Pajak. Semua Hak Dilindungi Undang-Undang. Dikembangkan oleh Layanan Pajak