Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Republik Indonesia menegaskan bahwa tidak ada kenaikan cukai rokok di tahun 2026. Cukai hasul tembakau dan harga jual eceran masih sama dengan tahun sebelumnya. Menteri keuangan Purbaya memutuskan menunda kenaikan cukai rokok bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan keberlangsungan lapangan kerja di sektor pertanian tembakau dan sektor industri rokok. Keputusan tersebut diambil setelah melalukan dialog dengan para perwakilan gabungan pengusaha rokok Indonesia. Cukai rokok di Indonesia termasuk rendah jika dibandingkan dengan standar cukai internasional yaitu sebesar 75%. Menurut Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tenteng cukai memandatkan bahwa cukai rokok sebesar 57%. Saat ini cukai rokok di Indonesia baru 38-42% saja.
Jika Anda membutuhkan berita lama, silakan pilih tanggal ini lalu cari.
Jika Anda membutuhkan berita penting di email Anda, silakan berlangganan buletin.
layananpajak.com adalah website yang memberikan informasi terkini mengenai perpajakan di Indonesia
© Layanan Pajak. Semua Hak Dilindungi Undang-Undang. Dikembangkan oleh Layanan Pajak